Thu. May 15th, 2025

Rugikan Negara Rp 169 M, Eks Direktur Askrindo

Rugikan Negara Rp 169 M, Eks Direktur Askrindo Dihukum 11 Tahun Bui

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) periode 2016-2020, Andri Syahputra, telah mencapai babak akhir di pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Andri Syahputra. Vonis ini dijatuhkan setelah Andri Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 169 miliar.

Kasus ini berawal dari kerja sama antara Askrindo dengan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) dalam pengelolaan investasi surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) milik PT Sunprima Nusantara Sakti (SNS) pada tahun 2016. Dalam kerja sama ini, Askrindo menempatkan dana investasi sebesar Rp 169 miliar di VSI. Namun, investasi tersebut macet dan tidak dapat dikembalikan oleh VSI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Andri Syahputra telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama Askrindo dengan menyetujui kerja sama investasi yang berisiko tinggi tanpa melakukan analisis dan kajian yang mendalam. Selain itu, Andri Syahputra juga diduga menerima suap dari pihak VSI terkait dengan kerja sama investasi tersebut.

Dalam persidangan, Andri Syahputra membantah semua dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim bahwa kerja sama investasi tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Askrindo. Ia juga membantah menerima suap dari pihak VSI.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim meyakini bahwa Andri Syahputra telah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menilai bahwa Andri Syahputra telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana perusahaan dan telah merugikan keuangan negara.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum Andri Syahputra untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Vonis 11 tahun penjara terhadap Andri Syahputra ini merupakan salah satu vonis terberat yang pernah dijatuhkan dalam kasus korupsi di sektor keuangan. Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat negara atau pejabat BUMN lainnya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik. Masyarakat harus lebih proaktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak berwenang. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus korupsi seperti ini tidak akan terulang kembali di masa mendatang.

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Askrindo ini juga menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius dan komprehensif untuk memberantas korupsi di semua lini.

By admin

Related Post